"Assalaamu'alaikum", mungkin kata ini yg bakal aku sertakan di setiap tulisan2ku di Blog ini. Supaya kita saling mendo'akan satu dengan yg lain. hMM, oke.. kali ini hanya perkenalan ttg blog ku, sejarah terciptanya, dan lain2nya. Blog ini tercipta ketika di tengah2 mapel TIK saat aku msh SMA, masuk dalam materi blogging dg pembimbing yg bernama "Ibu Rina". Aku anggap blog ini "untung2an" bisa tercipta, krn aku bukan tipe org yg suka otak-atik dg hal TIK, bagiku saat itu "not too important". Oia, ttg Nama aneh yg nempel sama blog ini ;"Qirdun as Loney" ada intervensi dr kisah cinta masa SMA-ku dulu, hhi.. I think it'll be only my secret. oke. Uda hampir 2tahun ini blog ini vakum dr dunianya, kehilangan semangat. Namun saat ini aku coba untuk menggairahkan lagi blog ini sbg media untuk berbagi kisah ttg aku, aku, dan aku. #egois, peace. oke guys, perhap this is my introduction about my blog. your support always be my hoping, so the blog can be more good than before. SEE you on next chance. Assalaamu'alaikum.
Sabtu, 17 Maret 2012
Minggu, 31 Oktober 2010
contoh pembunuhan semi sengaja:
Malu Punya Banyak Anak, Ibu Bunuh Bayinya
Malu Punya Banyak Anak, Ibu Bunuh Bayinya
Banyuwangi - Entah apa yang ada dalam benak HD (31) warga Desa Tambakrejo Kecamatan Muncar, Banyuwangi. HD membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan jasadnya dibuang ke sungai di dekat rumahnya.
Peristiwa itu terungkap setelah jasad dari sang bayi ditemukan warga. Mayat bayi laki-laki itu mengapung di sungai di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, yang berbatasan dengan Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar.
"Sebelumnya warga menemukan bayi malang itu di sungai," kata Kepala Seksi Humas Polsek Cluring, Aiptu Eko Laksono di kantornya, Senin (11/10/2010).
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, lanjut Eko, kuat dugaan ibu dari sang bayi mengarah pada HD. Sebab, HD sebelumnya diketahui hamil tua, namun beberapa hari terakhir perutnya terlihat normal seperti sehabis melahirkan.
Saat hendak ditangkap, HD sempat melarikan diri karena ketakutan setelah mengetahui kedatangan polisi di rumahnya. Saat diperiksa, HD mengaku jika bayinya itu dilahirkan dengan kondisi sehat pada pukul 06.00 WIB, Kamis (7/10/2010). "Namun mulut si jabang bayi langsung dibekapnya, hingga tak bernafas lagi," ungkap Eko.
Sekitar pukul 16.00 WIB, dihari yang sama, HD menghanyutkan jasad anak keempatnya di sungai di Desa Plampangrejo, berbatasan dengan Desa Tambakrejo, tempat tinggalnya. Jasad bayi malang itu dibungkus dengan tas plastik warna hitam.
HD saat ditemui detiksurabaya.com di Polsek Cluring, mengaku nekad menghabisi bayinya lantaran malu. Istri dari Suprapto ini, malu setelah diolok-olok tetangganya karena memiliki anak banyak namun masih hamil lagi. "Saya malu, diolok-olok sama tetangga. Sudah punya anak banyak tapi masih hamil lagi," ungkap HD, sambil menitikan airmata penyesalannya.
Berbeda dengan HD, para tetangganya justru menduga jika perbuatan itu terjadi akibat himpitan ekonomi keluarga HD, selama ini. Terlebih, menjelang proses kelahiran Suprapto, suami HD, justru pergi merantau ke Kalimantan untuk bekerja.
"Dia (HD,red) jarang bergaul. Kalau untuk urusan ekonomi tergolong lemah. Suaminya baru-baru ini ke Kalimantan," jelas Mujiono, tokoh masyarakat setempat.
Jasad bayi HD ditemukan warga pada pukul 17.00 WIB, Minggu (10/10/2010). Temuan itu akhirnya dilaporkan ke polsek setempat.
Peristiwa itu terungkap setelah jasad dari sang bayi ditemukan warga. Mayat bayi laki-laki itu mengapung di sungai di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, yang berbatasan dengan Desa Tambakrejo, Kecamatan Muncar.
"Sebelumnya warga menemukan bayi malang itu di sungai," kata Kepala Seksi Humas Polsek Cluring, Aiptu Eko Laksono di kantornya, Senin (11/10/2010).
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, lanjut Eko, kuat dugaan ibu dari sang bayi mengarah pada HD. Sebab, HD sebelumnya diketahui hamil tua, namun beberapa hari terakhir perutnya terlihat normal seperti sehabis melahirkan.
Saat hendak ditangkap, HD sempat melarikan diri karena ketakutan setelah mengetahui kedatangan polisi di rumahnya. Saat diperiksa, HD mengaku jika bayinya itu dilahirkan dengan kondisi sehat pada pukul 06.00 WIB, Kamis (7/10/2010). "Namun mulut si jabang bayi langsung dibekapnya, hingga tak bernafas lagi," ungkap Eko.
Sekitar pukul 16.00 WIB, dihari yang sama, HD menghanyutkan jasad anak keempatnya di sungai di Desa Plampangrejo, berbatasan dengan Desa Tambakrejo, tempat tinggalnya. Jasad bayi malang itu dibungkus dengan tas plastik warna hitam.
HD saat ditemui detiksurabaya.com di Polsek Cluring, mengaku nekad menghabisi bayinya lantaran malu. Istri dari Suprapto ini, malu setelah diolok-olok tetangganya karena memiliki anak banyak namun masih hamil lagi. "Saya malu, diolok-olok sama tetangga. Sudah punya anak banyak tapi masih hamil lagi," ungkap HD, sambil menitikan airmata penyesalannya.
Berbeda dengan HD, para tetangganya justru menduga jika perbuatan itu terjadi akibat himpitan ekonomi keluarga HD, selama ini. Terlebih, menjelang proses kelahiran Suprapto, suami HD, justru pergi merantau ke Kalimantan untuk bekerja.
"Dia (HD,red) jarang bergaul. Kalau untuk urusan ekonomi tergolong lemah. Suaminya baru-baru ini ke Kalimantan," jelas Mujiono, tokoh masyarakat setempat.
Jasad bayi HD ditemukan warga pada pukul 17.00 WIB, Minggu (10/10/2010). Temuan itu akhirnya dilaporkan ke polsek setempat.
Sumber : http://surabaya.detik.com/read/2010/10/11/103007/1460912/475/malu-punya-banyak-anak-ibu-bunuh-bayinya
Diposting oleh wafa di 01.13 1 komentar
Selasa, 27 Juli 2010
Pengertian Ushul Fiqih
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh. Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Pengertian fiqh menurut termilnologi lebih khusus dari etymologi. Fiqih menurut terminologi adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci (detail).(Abu Zahrah: Usul Fiqih).
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih.
Adapun pengertian “ashl” (jamaknya ushul) menurut ethimologi adalah dasar (fundamen) yang diatasnya dibangun sesuatu (Luis Ma’luf: Kamus Munjid). Pengertian tersebut tidak jauh dari pengertian ushul secara terminologi yaitu dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu fiqih.
Untuk itu Ali Hasaballah dalam buku Ushul Al Tasri’ Al Islami mendefinisikan Ushul Fiqh adalah: Kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk menggali hukum-hukum syari’ah yang berkaitan dengan perbuatan amaliah (mukallaf) dari dalil-dalil istimbath(berkaitan). Dengan kata lain kaidah-kaidah yang dijadikan metode untuk menggali hukum fiqih. Sebagai contoh: Ushul fiqh menetapkan bahwa perintah (amar) itu menunjukkan wajib dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram.
Pengertian fiqh menurut termilnologi lebih khusus dari etymologi. Fiqih menurut terminologi adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalil yang terinci (detail).(Abu Zahrah: Usul Fiqih).
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih.
Adapun pengertian “ashl” (jamaknya ushul) menurut ethimologi adalah dasar (fundamen) yang diatasnya dibangun sesuatu (Luis Ma’luf: Kamus Munjid). Pengertian tersebut tidak jauh dari pengertian ushul secara terminologi yaitu dasar yang dijadikan pijakan oleh ilmu fiqih.
Untuk itu Ali Hasaballah dalam buku Ushul Al Tasri’ Al Islami mendefinisikan Ushul Fiqh adalah: Kaidah-kaidah yang dijadikan sarana untuk menggali hukum-hukum syari’ah yang berkaitan dengan perbuatan amaliah (mukallaf) dari dalil-dalil istimbath(berkaitan). Dengan kata lain kaidah-kaidah yang dijadikan metode untuk menggali hukum fiqih. Sebagai contoh: Ushul fiqh menetapkan bahwa perintah (amar) itu menunjukkan wajib dan larangan (nahi) menunjukkan hukum haram.
Sumber : - www.cybermq.com/pustaka/detail/doa/138/pengertian-ushul-fiqh
-permatacanberra.wordpress.com/2007/03/11/pengantar-usul-fiqh/
Diposting oleh wafa di 00.54 2 komentar
Jumat, 28 Mei 2010
Polusi Suara
Polusi suara disebabkan oleh suara bising kendaraan bermotor, kapal terbang, deru mesin pabrik, radio/tape recorder yang berbunyi keras sehingga mengganggu pendengaran. Polusi suara berdampak pada banyak fungsi tubuh manusia, karena indera pendengaran adalah sensor pemberi masukan kepada otak untuk mengatur banyak fungsi lainnya, termasuk emosi, keseimbangan, dan bahkan kecerdasan
Suara bising yang terus-menerus dengan tingkat kebisingan yang relatif tinggi dapat mengakibatkan dampak yang merugikan kesehatan manusia. Ini dapat berarti gangguan secara fisik maupun psikologis.
Secara langsung, polusi suara seperti ini dapat menyebabkan ketulian secara fisik dan tekanan psikologis. Lebih jauh, tekanan psikis akan menyebabkan penyakit-penyakit lainnya muncul pada manusia.
Diposting oleh wafa di 10.42 1 komentar
Label: polusi
Langganan:
Komentar (Atom)
